Perpanjangan SIM online secara online dan proses unggah dokumen bisa dilakukan 90 hari sebelum tanggal masa berlaku berakhir.
Jika melibihi masa berlaku SIM maka Anda diarahkan untuk pengajuan SIM baru. Catatan juga, saat ini penentuan masa aktif sudah mengikuti tanggal penerbitannya bukan mengacu pada tanggal lahir pemiliknya.
Baca Juga: Bolehkah Perpanjang SIM Diwakilkan Orang Lain? Begini Kata Polisi
Rangkuman prosedur perpanjangan SIM melalui aplikasi ‘Digital Korlantas Polri’
Pilih icon "SINAR" pada aplikasi tersebut;
Pilih menu perpanjangan SIM;
Pemohon perpanjang SIM online diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online;
Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman;
Selanjutnya, pemohon perpanjang SIM online dapat melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI;
Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih;
Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, Anda hanya perlu menunggunya di rumah;
Source | : | kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar