GridFame.id- Sudah memasuki tahun 2022 ada kabar gembira bagi pengendara kendaraan bermotor. Pasalnya di tahun ini proses perpanjangan SIM bisa diproses melalui online.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan cukup mengunduh aplikasi yang disediakan dan ikuti arahan guna mengajukannya jarak jauh.
Tak perlu meluangkan banyak waktu untuk mendatangi kantor secara offline lagi. Masyarakat cukup sediakan beberapa persyaratan guna daftar melalui online. Simak juga terkait biaya terbaru perpanjangan SIM di tahun 2022.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Dokumen ini juga harus dibawa saat hendak bepergian menggunakan kendaraan bermotor.
Meski pandemi Covid-19 terus berjalan hingga saat ini tak merubah aturan waktu perpanjangan SIM. Seperti diketahui dokumen wajib ini harus diperpanjang pemiliknya setiap lima tahun sekali.
Maka dari itu untuk mempermudah pemilik SIM saat ini proses perpanjangan bisa dilakukan dan diajukan secara online atau cukup dengan HP saja,
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)
Pengajuan perpanjangan SIM online dapat dilakukan melalui aplikasi perpanjang SIM online yakni dengan aplikasi Digital Korlantas Polri melalui layanan Sinar (SIM Nasional Presisi). Diketahui aplikasi ini sudah tersedia di AppStore (iOS) maupun PlayStore (Android).
Untuk melakukan perpanjangan SIM Anda bisa mengunduh aplikasi tersebut. Setelah selesai pemohon perpanjang SIM perlu mendaftar akun terlebih dahulu dengan memasukkan nomor ponsel untuk kemudian diverifikasi dengan pengiriman kode OTP.
Setelah itu, pemohon perpanjang SIM online akan diminta untuk memasukkan nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK dan juga verifikasi wajah (face recognition).
Selanjutnya pemohon akan diarahkan untuk melengkapi data diri; nama lengkap, nomor ponsel dan juga alamat email aktif.
Perpanjangan SIM online secara online dan proses unggah dokumen bisa dilakukan 90 hari sebelum tanggal masa berlaku berakhir.
Jika melibihi masa berlaku SIM maka Anda diarahkan untuk pengajuan SIM baru. Catatan juga, saat ini penentuan masa aktif sudah mengikuti tanggal penerbitannya bukan mengacu pada tanggal lahir pemiliknya.
Baca Juga: Bolehkah Perpanjang SIM Diwakilkan Orang Lain? Begini Kata Polisi
Rangkuman prosedur perpanjangan SIM melalui aplikasi ‘Digital Korlantas Polri’
Pilih icon "SINAR" pada aplikasi tersebut;
Pilih menu perpanjangan SIM;
Pemohon perpanjang SIM online diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online;
Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman;
Selanjutnya, pemohon perpanjang SIM online dapat melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI;
Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih;
Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, Anda hanya perlu menunggunya di rumah;
Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, Anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri;
Biaya perpanjangan SIM
Mengenai biaya perpanjangan SIM, telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Berikut biaya perpanjangan SIM untuk semua golongannya
1. SIM A dan A umum Rp80.000
2. SIM B dan B1 umum Rp80.000
3. SIM B2 dan B2 umum Rp80.000
4. SIM C Rp75.000
5. SIM C1 Rp75.000
6. SIM C2 Rp75.000
7. SIM D Rp30.000
8. SIM D khusus D1 Rp30.000
9. SIM Internasional Rp225.000
Baca Juga: Info Terbaru! Berikut Rincian Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Oktober 2021
Source | : | kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar