GridFame.id- Cek aturan terbaru tahun 2022 terkait syarat dalam pembuatan Surat Izin Pengemudi (SIM).
Bagi Anda yang ingin mengajukan pembuatan SIM sebaiknya cek terlebih dahulu tata cara dan alurnya.
Terutama terkait batas minimal umur dalam pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Adapun syarat terbaru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi tercantgum dalam Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Sebagaimana tertulis dalam opasal 7 Nomor 5 Tahun 2021disebutkan tetantang syarat administrasi untuk penerbitan SIM yang terdiri atas ketentuan usia, administrasi, kesehatan maupun kelulusan ujian.
1. Tahapan administrasi pembuatan SIM
Sebagaimana dikutip GridFame.id dari NTMC melalui KompasTV berikut ini syarat penerbitan SIM Kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan dan SIM ranmor umum :
Pengaju mengisi formulir pendaftaran SIM secara manual / menunjukkan tanda bukti secara elektronik;
Menyertakan fotokopi dan identitas asli pengaju seperti KTP atau dokumen keimigrasian bagi WNA;
Menyertakan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan sekolah mengemudi yang teraktreditasi;
Sertakan juga fotokopi surat izin kerfja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
Melaksanakan perekaman biometeri berupa sidik jari/pengenalan wajah maupun retina mata dan;
Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak;
Baca Juga: Tolong Siapkan Biaya Segini Untuk Bikin hingga Perpanjangan SIM A dan SIM C Maret 2022
2. Persyaratan usia dalam pembuatan SIM
Ada beberapa persyaratan usia yang harus dipenuhi pengaju dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Adapun syarat usia diberlakukan sesuai penerbitan SIM yang diinginkan sbb:
Bagi SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI batas usia minimal penerbitan SIM adalah 17 tahun;
Bagi SIM CI batas usia minimal dalam penerbitan SIM adalah 18 tahun;
Bagi SIM CII batas usia minimal dalam penerbitan SIM adalah 19 tahun;
Bagi SIM A dan SIM B I batas usia minimal dalam penerbitan SIM adalah 20 tahun;
Bagi SIM BII batas usia minimal dalam penerbitan SIM adalah 21 tahun;
Bagi SIM BI Umum batas usia minimal dalam penerbitan SIM adalah 22 tahun;
Bagi SIM BII umum batas usia minimal dalam penerbitan SIM adalah 23 tahun;
3. Persyaratan kesehatan
Persyaratan yang ada dalam penerbitan SIM akan mencakup jasmani dan juga rohani.
Mengutip sumber yang sama, kesehatan jasmani termasuk di dalamnya tentang penglihatan, pendengaran, fisikm anggita gerak, dan juga perawatan fisik lain.
Pemeriksaan akan dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umm yang telah mendapat rekomendasi daru Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Adapun surat keterangan sehat dari dokter akan dikenakan biaya tersendiri dan akan berlaku paling lama 14 hari sejak diterbitkan.
Sedangkan kesehatan rohani meliputi kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.
Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau di luar polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro psikologi Staf Sumber daya Manusia Polri .
Namun beberapa provinsi, misal Jawa Tengah telah mempunyai aplikasi ‘Simpel Pol’ sebagai pengganti tes psikologi dalam penerbitan SIM.
Tes akan terdiri dari tes buta warna, dilanjutkan kemampuan pengaju dalam mendengarkan beberapa soal mengenai jumlah kendaraan yang melintas, bunyi klakson dan juga,mesin kendaraan mati dalam bentuk audio suara.
Ada juga tes buta warna dalam bentuk gambar peraturan yang ada di lalu lintas seperti: simbol dilarang parkir, belok kanan dsb.
Masyarakat bisa mengunduh aplikasi tersebut di PlayStore dan melakukan tes Psikologi secara online secara mandiri untuk perysratan pengajuan SIM maupun perpanjangan SIM di wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga: Selain Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Juga Jadi Syarat Buat SIM hingga Daftar Haji
Source | : | KompasTV,NTMC Polri |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar