GridFame,id- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang hilang wajib diurus secepat mungkin.
STNK bisa dikatakan sebagai sebagai dokumen penting. Jika Anda tak membawa STNK bisa-bisa polisi akan menilang ataupun mencurigai kendaraan yang Anda bawa adalah barang curian.
Ini dikarenakan STNK adalah bukti bahwa kendaraan yang Anda gunakan saat ini juga resmi terdaftar.
Umumnya dalam STNK terbagi menjadi 2 sisi, yakni satu sisi cantumkan identitas kendaraan.
Sementara sisi lain cantumkan Ketetapan Pajak Kendaraan, di mana dari sisi Ketetapan Pajak Kendaraan bisa diketahui berapa pajak yang harus dibayarkan.
Maka dari itu, STNK adalah bagian penting yang harus segera diurus ketika hilang di suatu tempat.
Karena di dalam STNK menyimpan informasi penting dan rahasia yang fatal jika disalahgunakan oleh seorang yang tidak bertanggung jawab.
Lantas apa saja dokumen pendukung untuk mengurus STNK yang hilang?
Berikut ini beberapa dokumen yang harus Anda penuhi jika ingin mengurus STNK yang hilang.
Baca Juga: Begini Syarat Perpanjangan STNK, Tahapan hingga Biaya Tahun 2022
Dikutip GridFame.id dari Instagram resmi @indonesia.baik berikut dokumen dan cara pengurusan STNK yang tepat.
Mengajukan laporan kehilangan di kantor Kepolisian (Polres/Polsek);
Source | : | |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar