GridFame.id - STNK merupakan dokumen penting dari kendaraan yang dimiliki.
Tanpa STNK, Anda bisa kena tilang pihak berwajib saat berkendara.
Sayangnya dalam beberapa kasus, STNK bisa saja rusak atau hilang.
Jika sudah begini pasti membuat panik dan bingung mencari cara mengatasinya.
Tapi tenang, cara mengurus STNK hilang bisa dilakukan dengan mudah.
Anda tak perlu menggunakan jasa calo untuk mengurus hal tersebut.
Apalagi, biaya yang dikeluarkan untuk mengurus STNK hilang juga terbilang cukup murah.
Anda hanya perlu merogoh kocek tak sampai Rp 100.000 untuk bisa mendapatkan kembali STNK baru kendaraan Anda.
Simak cara, syarat dan besaran biaya ganti STNK rusak atau hilang di sini.
Pemilik kendaraan bermotor dapat mengurus STNK hilang atau rusak di kantor Samsat terdekat.
Artikel ini akan menjelaskan biaya, syarat, dan cara mengurus STNK hilang atau rusak.
Selain hilang, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga rawan rusak padahal STNK merupakan salah satu dokumen kepemilikan kenaraan bermotor yang penting.
STNK menjadi bukti bahwa kendaraan yang dimiliki sudah resmi terdaftar.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar