GridFame.id - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi salah satu dokumen penting bagi para pemilik kendaraan bermotor.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib diperpanjang setiap tahun oleh pemilik kendaraan.
Memperpanjang STNK tahunan dapat dilakukan dengan membayar pajak kendaraan atau pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pemilik kendaraan dapat dikenakan denda bila terlambat membayar pajak tahunan.
Denda pun dapat terakumulasi jika pemilik kendaraan belum membayar pajak selama beberapa tahun.
Di dalam STNK terdapat penjelasan berupa nama pemilik kendaraan dan juga jenis kendaraan yang dimiliki.
Selain itu juga ada tulisan SWDKLLJ yang ternyata memiliki makna penting.