Find Us On Social Media :

Mohon Diingatkan Seluruh Keluarga! Penting Untuk Tahu, Ternyata Ini Makna Tulisan SWDKLLJ dan Besaran Biayanya Per Tahun

Ilustrasi STNK. Ada diskon pajak kendaraan sampai hadiah miliaran rupiah, buruan urus.

Cara klaim santunan kecelakaan Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com (10/12/2019), besaran santunan untuk korban kecelakaan berbeda-beda. Besaran santunan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa biaya santunan di antaranya, biaya P3K (Rp 1 juta), penguburan (Rp 4 juta), perawatan (Rp 20-25 juta), dan sumbangan meninggal dunia (Rp 50 juta). Ihsan pun menjelaskan, cara klaim santunan tersebut untuk korban kecelakaan dapat dilakukan dengan meminta laporan keterangan terkait kecelakaan kepada Satlantas Polres. "Tinggal minta laporan keterangan terkait kecelakaan lalu lintas di Satlantas Polres, selanjutnya laporkan klaim di kantor Jasa Raharja," ujarnya.

Baca Juga: Tak Boleh Asal Modifikasi, Berikut Syarat dan Biaya Ubah Warna Kendaraan di STNK dan BPKB! Santunan untuk korban kecelakaan tunggal Kepala PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Tingkat 1 Bekasi, Rio Ulin Mardin menjelaskan bahwa santunan tersebut dapat diklaim asalkan bukan kecelakaan tunggal. "Terkait cara klaim santunan, ketika terjadi kecelakaan yang melibatkan dua pihak (bukan kecelakaan tunggal), segera buat laporan polisi dan hubungi call center PT Jasa Raharja," kata Rio. Rio menjelaskan, setelah laporan dipelajari, petugas akan mendatangi rumah sakit untuk mendapatkan data dan informasi lanjutan. "Nanti besaran biayanya akan ditransfer atau dikirim langsung ke rumah korban," jelasnya. Sementara itu, besaran santunan bersifat tetap. Artinya, jika biaya perawatan lebih mahal dari santunan yang diberikan, sisa biaya tidak ditanggung oleh Jasa Raharja.

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Apa Arti Kode SWDKLLJ pada STNK, Simak Penjelasannya"