Find Us On Social Media :

Mohon Diingatkan Seluruh Keluarga! Penting Untuk Tahu, Ternyata Ini Makna Tulisan SWDKLLJ dan Besaran Biayanya Per Tahun

Ilustrasi STNK. Ada diskon pajak kendaraan sampai hadiah miliaran rupiah, buruan urus.

"Ini adalah biaya pembayaran asuransi Jasa Raharja yang wajib dibayar, dan akan diserahkan kembali jika terjadi laka lantas (kecelakaan lalu lintas)," kata Ihsan. Ihsan menjelaskan, sumbangan dana tersebut nantinya akan diberikan oleh pihak Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas. "Saat terjadi kecelakaan, maka akan diberikan dana asuransi dari Jasa Raharja yang bersumber dari SWDKLLJ tersebut," terangnya. Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sumbangan tahunan yang diperoleh dari pembayaran pajak STNK ini ditampung oleh PT Jasa Raharja. Adapun besarannya telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008. Tarif SWDKLLJ untuk setiap kendaraan pun berbeda, bergantung tipe dan harga kendaraan tersebut. Biasanya, besaran SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua atau motor yang memiliki mesin 50 cc sampai 250 cc adalah Rp 35.000, sedangkan kendaraan roda empat dan minibus biasanya dikenai biaya sebesar Rp 153.000.

Baca Juga: Gak Perlu Ribet! Begini Cara Mudah Bayar Pajak STNK Secara Online, Cuma Butuh Telepon Genggam!