Find Us On Social Media :

Gak Perlu Ribet! Begini Cara Mudah Bayar Pajak STNK Secara Online, Cuma Butuh Telepon Genggam!

Ilustrasi STNK

GridFame.id - Sebagai warga negara yang baik, kita diwajibkan membayar pajak, tak terkecuali pajak kendaraan bermotor.

Kabar baiknya, membayar pajak kini bisa dilakukan secara online dari rumah.

Sejak bulan Agustus 2021 lalu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengenalkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Aplikasi ini bisa digunakan untuk proses pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tahunan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dapat dilakukan dengan mudah, di mana saja, dan bisa kapan saja.

Namun perlu dicatat, layanan ini khusus bagi kepemilikan kendaraan bermotor pribadi dan bukan atas nama badan hukum.

Bagaimana caranya? Simak sampai habis!

Baca Juga: Warga DKI Tak Perlu Risaukan STNK Mati Jelang Libur Panjang, Polda Metro Sebut Akan Ada 'Keringanan' Khusus, Jangan Sampai Terlewat!