Find Us On Social Media :

Gak Perlu Ribet! Begini Cara Mudah Bayar Pajak STNK Secara Online, Cuma Butuh Telepon Genggam!

Ilustrasi STNK

GridFame.id - Sebagai warga negara yang baik, kita diwajibkan membayar pajak, tak terkecuali pajak kendaraan bermotor.

Kabar baiknya, membayar pajak kini bisa dilakukan secara online dari rumah.

Sejak bulan Agustus 2021 lalu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengenalkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Aplikasi ini bisa digunakan untuk proses pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tahunan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dapat dilakukan dengan mudah, di mana saja, dan bisa kapan saja.

Namun perlu dicatat, layanan ini khusus bagi kepemilikan kendaraan bermotor pribadi dan bukan atas nama badan hukum.

Bagaimana caranya? Simak sampai habis!

Baca Juga: Warga DKI Tak Perlu Risaukan STNK Mati Jelang Libur Panjang, Polda Metro Sebut Akan Ada 'Keringanan' Khusus, Jangan Sampai Terlewat!

Adapaun provinsi yang sudah tersambung Signal, antara lain, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Nusa Tenggara Barat.

Cara menggunakan Signal

Setelah mengaktifkan Signal

Ada beberapa tahapan verifikasi yang harus diikuti, di antaranya:

1. Verifikasi wajah dengan melakukan swafoto (selfie) disertai nomor induk kependudukan (NIK) KTP elektronik.

2. Verifikasi wajah tujuannya adalah untuk menggantikan syarat melampirkan KTP-el pada pelayanan konvensional sebagai bentuk implementasi pengawasan regident untuk memastikan kendaraan belum berpindah tangan.

3. Perlu diingat, dalam tahapan ini saat melakukan swafoto wajah tidak terlalu jauh dari kamera, agar menghindari backlight, atau jangan keliru memasukkan NIK.

4. Verifikasi e-mail. Alamat e-mail diperlukan untuk melengkapi database dan untuk membangun komunikasi dua arah. Tujuannya adalah untuk verifikasi dan untuk mendukung aplikasi tilang elektronik (ETLE).

5. Verifikasi nomor telepon seluler dengan onetime password (OTP). OTP adalah password sekali pakai yang digunakan untuk masuk mendapatkan aplikasi Signal. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa yang mengakses adalah orang yang berkepentingan.

Baca Juga: Pelaporan Kelengkapan Dokumen SPT Pajak Diperpanjang Sampai 30 Juni 2020, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini!

Tahapan selanjutnya ialah menambah daftar kendaraan yang memiliki kewajiban membayar tiap tahunnya.

Kendaraan milik sendiri memasukkan data:

Selanjutnya, setelah data yang diinput sesuai, maka Anda bisa melakukan pengesahan STNK tahunan dengan tahapan berikut ini:

1. Memilih kendaraan yang terlah berhasil ditembahkan sebelumnya;

2. Sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor beserta SWDKLLJ;

3. Memilih opsi pengiriman atau tidak;

4. Mendapatkan kode bayar;

5. Melakukan pembayaran berdasarkan kode bayar di channel mitra penerima yang telah bekerja sama;

6. Mendapatkan bukti bayar dari Mitra Penerima;

7. Mendapatkan bukti e-Pengesahan, e-TBPKP, dan e-KD di aplikasi Signal;

8. Mendapatkan TBPKP fisik jika memilih opsi dikirimkan.

Baca Juga: Tak Bisa Pakai SIGNAL Untuk Bayar Online? Simak Ini Dia Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan di Samsat

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Tak pakai ribet, begini cara bayar pajak STNK lewat telepon genggam