Tahapan selanjutnya ialah menambah daftar kendaraan yang memiliki kewajiban membayar tiap tahunnya.
Kendaraan milik sendiri memasukkan data:
- NRKB (Nomor Polisi);
- Lima digit nomor rangka terakhir.
- Kendaraan dalam satu keluarga (KK) memasukkan data:
- NIK e-KTP dalam satu keluarga;
- NRKB dan;
- Lima digit nomor rangka terakhir.
Selanjutnya, setelah data yang diinput sesuai, maka Anda bisa melakukan pengesahan STNK tahunan dengan tahapan berikut ini:
1. Memilih kendaraan yang terlah berhasil ditembahkan sebelumnya;
2. Sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor beserta SWDKLLJ;
3. Memilih opsi pengiriman atau tidak;
4. Mendapatkan kode bayar;
5. Melakukan pembayaran berdasarkan kode bayar di channel mitra penerima yang telah bekerja sama;
6. Mendapatkan bukti bayar dari Mitra Penerima;
7. Mendapatkan bukti e-Pengesahan, e-TBPKP, dan e-KD di aplikasi Signal;
8. Mendapatkan TBPKP fisik jika memilih opsi dikirimkan.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Tak pakai ribet, begini cara bayar pajak STNK lewat telepon genggam