Find Us On Social Media :

Mohon Diingatkan Seluruh Keluarga! Penting Untuk Tahu, Ternyata Ini Makna Tulisan SWDKLLJ dan Besaran Biayanya Per Tahun

Ilustrasi STNK. Ada diskon pajak kendaraan sampai hadiah miliaran rupiah, buruan urus.

GridFame.id - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi salah satu dokumen penting bagi para pemilik kendaraan bermotor.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib diperpanjang setiap tahun oleh pemilik kendaraan.

Memperpanjang STNK tahunan dapat dilakukan dengan membayar pajak kendaraan atau pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pemilik kendaraan dapat dikenakan denda bila terlambat membayar pajak tahunan.

Denda pun dapat terakumulasi jika pemilik kendaraan belum membayar pajak selama beberapa tahun.

Di dalam STNK terdapat penjelasan berupa nama pemilik kendaraan dan juga jenis kendaraan yang dimiliki.

Selain itu juga ada tulisan SWDKLLJ yang ternyata memiliki makna penting.

Baca Juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Resmi Diberlakukan, Polisi Tengah Siapkan Alat untuk Menghancurkan Kendaraan yang Jadi 'Rongsokan'

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh para pemilik kendaraan.

Hampir semua orang yang memiliki kendaraan bermotor pasti memiliki STNK. Akan tetapi, tak semua orang memperhatikan STNK miliknya secara detail.

Padahal, di dalam dokumen tersebut tertulis berbagai informasi mengenai kendaraan dan hak dan kewajiban pemilik kendaraan. Salah satu yang tertera di dalam STNK adalah kode SWDKLLJ.

Tak banyak pemilik kendaraan yang memperhatikan atau tahu arti dari kode tersebut.

Tak banyak pemilik kendaraan yang memperhatikan atau tahu arti dari kode tersebut. Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Jumat (13/11/2020), Regident Ditlantas Polda DIY, AKBP Ihsan mengatakan, SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga: Gampang Banget! Ini Alur Tahapan Perpanjangan STNK Tahunan 2021 Beserta Biaya yang Harus Dibayar

"Ini adalah biaya pembayaran asuransi Jasa Raharja yang wajib dibayar, dan akan diserahkan kembali jika terjadi laka lantas (kecelakaan lalu lintas)," kata Ihsan. Ihsan menjelaskan, sumbangan dana tersebut nantinya akan diberikan oleh pihak Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas. "Saat terjadi kecelakaan, maka akan diberikan dana asuransi dari Jasa Raharja yang bersumber dari SWDKLLJ tersebut," terangnya. Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sumbangan tahunan yang diperoleh dari pembayaran pajak STNK ini ditampung oleh PT Jasa Raharja. Adapun besarannya telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008. Tarif SWDKLLJ untuk setiap kendaraan pun berbeda, bergantung tipe dan harga kendaraan tersebut. Biasanya, besaran SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua atau motor yang memiliki mesin 50 cc sampai 250 cc adalah Rp 35.000, sedangkan kendaraan roda empat dan minibus biasanya dikenai biaya sebesar Rp 153.000.

Baca Juga: Gak Perlu Ribet! Begini Cara Mudah Bayar Pajak STNK Secara Online, Cuma Butuh Telepon Genggam!

Cara klaim santunan kecelakaan Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com (10/12/2019), besaran santunan untuk korban kecelakaan berbeda-beda. Besaran santunan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa biaya santunan di antaranya, biaya P3K (Rp 1 juta), penguburan (Rp 4 juta), perawatan (Rp 20-25 juta), dan sumbangan meninggal dunia (Rp 50 juta). Ihsan pun menjelaskan, cara klaim santunan tersebut untuk korban kecelakaan dapat dilakukan dengan meminta laporan keterangan terkait kecelakaan kepada Satlantas Polres. "Tinggal minta laporan keterangan terkait kecelakaan lalu lintas di Satlantas Polres, selanjutnya laporkan klaim di kantor Jasa Raharja," ujarnya.

Baca Juga: Tak Boleh Asal Modifikasi, Berikut Syarat dan Biaya Ubah Warna Kendaraan di STNK dan BPKB! Santunan untuk korban kecelakaan tunggal Kepala PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Tingkat 1 Bekasi, Rio Ulin Mardin menjelaskan bahwa santunan tersebut dapat diklaim asalkan bukan kecelakaan tunggal. "Terkait cara klaim santunan, ketika terjadi kecelakaan yang melibatkan dua pihak (bukan kecelakaan tunggal), segera buat laporan polisi dan hubungi call center PT Jasa Raharja," kata Rio. Rio menjelaskan, setelah laporan dipelajari, petugas akan mendatangi rumah sakit untuk mendapatkan data dan informasi lanjutan. "Nanti besaran biayanya akan ditransfer atau dikirim langsung ke rumah korban," jelasnya. Sementara itu, besaran santunan bersifat tetap. Artinya, jika biaya perawatan lebih mahal dari santunan yang diberikan, sisa biaya tidak ditanggung oleh Jasa Raharja.

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Apa Arti Kode SWDKLLJ pada STNK, Simak Penjelasannya"