GridFame.id - Pemblokiran pada surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang sudah mati selama 2 tahun mulai diberlakukan.
Kendaraan yang STNK-nya sudah mati selama 2 tahun secara otomatis akan diblokir.
Sehingga kendaraan ini sudah tak lagi bisa digunakan dan bisa menjadi 'rongsokan'.
Menindak lanjuti peraturan baru ini, dalam beberapa waktu ke depan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghadirkan alat baru untuk menghancurkan kendaraan yang sudah jadi rongkosakn ini.
Korlantas Polri akan menghadirkan alat berat dengan fungsi sebagai penghancur dan daur ulang untuk kendaraan yang sudah tidak layak pakai, atau status identitas pada surat tanda nomor kendaraan ( STNK) telah diblokir dan dihapus.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra menjelaskan, ini dilakukan guna mendukung aturan Undang-undang Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 terkait penghapusan identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor.
"Kita sudah menerapkan aturan untuk penghapusan identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor itu, tapi memang saat ini masih ada kendala. Kita belum punya alat penghancur atau daur ulang besi-besi tua," katanya kepada KOMPAS.com, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Menurut Halim, kendaraan yang sudah tidak layak beroperasi karena hancur dan tak menunggak pajak masih banyak.
Jika dikumpulkan, akan terjadi penumpukkan luar biasa.
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar