"Sehingga kita perlu alat itu. Saat ini kita sedang menyarankan ke pusat untuk melakukan pengadaan. Sembari berjalan, kita terus gencarkan sosialisasi mengenai aturan penghapusan atau pemblokiran tersebut," ujarnya lagi.
Adapun aturan yang mulai digencarkan selama dua tahun belakangan ini, berlaku secara nasional.
Tahap awal, penindakkan akan dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya lebih dulu.
Sebagai informasi, aturan penghapusan identitas dan registrasi kendaraan bermotor termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tepatnya pada bagian ketujuh soal Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 74 ayat 1 tertulis ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.
Pada ayat 2 dijelaskan penghapusan registrasi kendaraan bisa dilakukan bila kendaraan rusak berat tidak dapat dioperasikan dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Lebih lanjut pada ayat 3 ditetapkan kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Selengkapnya, Pasal 74 berbunyi sebagai berikut:
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar