GridFame.id - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu hal yang penting yang wajib dimiliki warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas.
Pasalnya, KTP ini biasanya menjadi syarat utama seseorang jika ingin membuat dokumen penting lain seperti KK, SIM, sertifikat tanah dan lain-lain.
Untuk itu ketika KTP hilang atau rusak, Anda dianjurkan untuk mengurusnya dengan segera.
Bagi para perantau, mengurus KTP hilang menjadi momok lantaran harus pulang kampung.
Namun tak perlu khawatir, ini mengurus KTP hilang bisa dilakukan di mana pun tanpa harus pulang kampung, lho.
Bagaimana caranya, simak sampai habis!
Baca Juga: Jangan Keburu Panik! Ikuti 4 Langkah Mudah Ini Jika e-KTP Hilang Atau Rusak
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar