GridFame.id - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu hal yang penting yang wajib dimiliki warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas.
Pasalnya, KTP ini biasanya menjadi syarat utama seseorang jika ingin membuat dokumen penting lain seperti KK, SIM, sertifikat tanah dan lain-lain.
Untuk itu ketika KTP hilang atau rusak, Anda dianjurkan untuk mengurusnya dengan segera.
Bagi para perantau, mengurus KTP hilang menjadi momok lantaran harus pulang kampung.
Namun tak perlu khawatir, ini mengurus KTP hilang bisa dilakukan di mana pun tanpa harus pulang kampung, lho.
Bagaimana caranya, simak sampai habis!
Baca Juga: Jangan Keburu Panik! Ikuti 4 Langkah Mudah Ini Jika e-KTP Hilang Atau Rusak
Mengurus kehilangan KTP biasanya dilakukan di kantor Dukcapil sesuai domisili.
Lantas, bagaimana jika KTP hilang ketika Anda berada di perantauan atau berada di luar kota?
Menurut Dispendukcapil Jember, Anda bisa mengurus KTP yang hilang di luar kota tanpa perlu pulang ke kota domisili.
Mengurus KTP yang hilang di luar kota bisa dilakukan di kota yang bersangkutan di mana KTP Anda hilang, dalam artian tak perlu kembali ke kota domisili.
Jadi ketika Anda tengah bekerja di luar kota dan dompet beserta KTP Anda hilang, Anda bisa langsung mengurus pencetakan e-KTP baru di kota tersebut.
Dengan adanya KTP elektronik, data kependudukan dari semua warga negara Indonesia sudah tersimpan secara digital di database kependudukan pusat.
Jadi ketika e-KTP hilang, Anda tidak perlu kembali ke kampung halaman dan mengurusnya dari akar terbawah, seperti pengurus RT dan RW.
Untuk mengurus kehilangan e-KTP ketika berada di luar kota, ini tiga langkah yang harus Anda lakukan:
1. Membuat surat kehilangan
Ketika e-KTP dan surat-surat berharga lainnya yang tersimpan di dalam dompet hilang, segeralah mengurus surat kehilangan di kantor kepolisian terdekat.
Surat kehilangan ini selain berguna untuk mengurus KTP baru juga untuk mencegah penyalahgunaan kartu identitas milik Anda oleh pihak atau orang yang menemukannya.
2. Siapkan dokumen syarat
Selain surat kehilangan dari kepolisian, Anda juga harus menyiapkan dokumen syarat untuk mengurus pembuatan e-KTP baru, yaitu fotokopi KTP lama dan fotokopi kartu keluarga.
3. Mengurus ke Disdukcapil kota yang bersangkutan
Dengan membawa dokumen yang sudah Anda siapkan, Anda bisa langsung mengurus ke kantor Disdukcapil kota setempat.
Di sana isilah formulir permohonan penerbitan e-KTP dan serahkan semua berkas ke petugas yang berwenang.
Pencetakan e-KTP baru ini tidak dikenakan biaya. Pencetakan KTP baru juga tak bisa mengubah atau merevisi data yang ada.
Jika Anda menginginkan pencetakan e-KTP baru dengan adanya perubahan data, maka Anda harus melakukannya di Disdukcapil kota asal atau kota domisili.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Perlu Pulang Kampung, Ini Cara Mengurus KTP yang Hilang di Luar Kota
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar