Mengurus kehilangan KTP biasanya dilakukan di kantor Dukcapil sesuai domisili.
Lantas, bagaimana jika KTP hilang ketika Anda berada di perantauan atau berada di luar kota?
Menurut Dispendukcapil Jember, Anda bisa mengurus KTP yang hilang di luar kota tanpa perlu pulang ke kota domisili.
Mengurus KTP yang hilang di luar kota bisa dilakukan di kota yang bersangkutan di mana KTP Anda hilang, dalam artian tak perlu kembali ke kota domisili.
Jadi ketika Anda tengah bekerja di luar kota dan dompet beserta KTP Anda hilang, Anda bisa langsung mengurus pencetakan e-KTP baru di kota tersebut.
Dengan adanya KTP elektronik, data kependudukan dari semua warga negara Indonesia sudah tersimpan secara digital di database kependudukan pusat.
Jadi ketika e-KTP hilang, Anda tidak perlu kembali ke kampung halaman dan mengurusnya dari akar terbawah, seperti pengurus RT dan RW.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar