GridFame.id - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu identitas yang berisi data-data penting seperti NIK, tanggal lahir, dan alamat.
KTP sendiri merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki setiap orang yang sudah berusia 17 tahun.
Pasalnya, KTP menjadi salah satu syarat penting untuk mengurus dokumen lain seperti KK, SIM, NPWN, dan lain-lain.
Maka tak heran jika banyak orang yang panik ketika KTP rusak atau bahkan hilang.
Namun tak perlu khawatir, KTP yang hilang atau rusak bisa diganti yang baru tanpa menunggu lama.
Bagaimana caranya? Simak informasi selangkapnya!
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar