GridFame.id - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu identitas yang berisi data-data penting seperti NIK, tanggal lahir, dan alamat.
KTP sendiri merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki setiap orang yang sudah berusia 17 tahun.
Pasalnya, KTP menjadi salah satu syarat penting untuk mengurus dokumen lain seperti KK, SIM, NPWN, dan lain-lain.
Maka tak heran jika banyak orang yang panik ketika KTP rusak atau bahkan hilang.
Namun tak perlu khawatir, KTP yang hilang atau rusak bisa diganti yang baru tanpa menunggu lama.
Bagaimana caranya? Simak informasi selangkapnya!
Mengurus KTP yang hilang atau rusak
Pertama-tama Anda perlu mengurus surat kehilangan e-KTP di kantor polisi terdekat.
Surat kehilangan tersebut berfungsi untuk mengantisipasi jika KTP Anda ditemukan di digunakan untuk tindak melanggar hukum.
Surat ini berlaku selama 2 bulan, jadi sebaiknya segera mengurus KTP Anda yang hilang sebelum masa berlaku Surat Kehilangan habis.
Setelah mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan e-KTP, berikut ini langkah yang perlu dilakukan:
1. Membuat surat keterangan dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal dengan stempel dan tanda tangan ketua RT/RW.
2. Membawa seluruh dokumen persyaratan mengurus KTP hilang ke kantor kelurahan atau balai desa. Anda akan mendapatkan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru yang akan dibawa ke kantor kecamatan.
3. Saat datang ke kecamatan, jangan lupa bawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti:
Anda kemungkinan akan diminta membawa dokumen pendukung diantaranya:
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul e-KTP Anda hilang? Jangan panik, Ini cara mengurus e-KTP yang hilang atau rusak
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar