Surat Kehilangan e-KTP dari kantor polisi setempat.
Surat pengantar dari kelurahan.
Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan.
Bukti e-KTP yang rusak jika akan mengurus KTP yang rusak dan tidak perlu disertai surat keterangan hilang dari polisi.
Anda kemungkinan akan diminta membawa dokumen pendukung diantaranya:
Pas foto 3x4 sebanyak lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar berlatarbelakang merah untuk kelahiran tahun ganjil, dan latarbelakang biru untuk tahun kelahiran genap.
Komentar