Mengurus KTP yang hilang atau rusak
Pertama-tama Anda perlu mengurus surat kehilangan e-KTP di kantor polisi terdekat.
Surat kehilangan tersebut berfungsi untuk mengantisipasi jika KTP Anda ditemukan di digunakan untuk tindak melanggar hukum.
Surat ini berlaku selama 2 bulan, jadi sebaiknya segera mengurus KTP Anda yang hilang sebelum masa berlaku Surat Kehilangan habis.
Setelah mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan e-KTP, berikut ini langkah yang perlu dilakukan:
1. Membuat surat keterangan dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal dengan stempel dan tanda tangan ketua RT/RW.
2. Membawa seluruh dokumen persyaratan mengurus KTP hilang ke kantor kelurahan atau balai desa. Anda akan mendapatkan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru yang akan dibawa ke kantor kecamatan.
3. Saat datang ke kecamatan, jangan lupa bawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti:
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar