GridFame.id - Tahukah Anda kalau kita bisa dapat Rp50 juta kalau ada kode ini di STNK?
Ya, soalnya pemilik STNK memiliki uang yang otomatis tersimpan ketika bayar pajak tahun untuk kendaraan.
Sebenarnya, pemilik kendaraan bisa membaca beberapa poin pembayaran di STNK ketika bayar pajak kendaraan motor atau mobil.
Dari mulai PKB atau pajak kendaraan bermotor kemudian ada juga poin pembayaran SWDKLLJ.
Biaya atau uang untuk pembayaran SWDKLLJ banyak yang berlum tahu bahwa duitnya bisa diambil dengan besaran yang berlipat.
Namun perlu diketahui bahwa dalam pencairan dana SWDKLLJ tidak sembarang karena mesti pahami dulu artinya.
SWDKLLJ singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang wajib dibayar ketika perpanjangan STNK.
Pemilik STNK yang terlibat kecelakaan bisa mencairkan uang sampai Rp50 juta.
Semua pemilik STNK memang berharap selamat ketika di jalanan dan terhindar dari segala macam kecelakaan.
Namun dana SWDKLLJ yang biasa dibayarkan setiap tahun ketika terjadi kecelakaan bisa diberikan untuk korban.
Cara untuk mencairkan cukup mudah siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong! Nikita Mirzani Terancam Masuk Penjara Lagi, Kasus Apa?
Setiap korban kecelakaan akan mendapat santunan dari Jasa Raharja berbeda-beda nomimalnya.
Santunan paling besar yaitu Rp 50 jutaan dan diberikan kepada korban kecelakaan.
Dikutip dari jasaraharja.co.id, Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi untuk pengguna jalan.
Penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi sampai pejalan kaki bisa mendapat asuransi kecelakaan.
Namun perlu diingat bahwa tidak semua kasus kecelakaan lalu lintas bisa ditanggung Jasa Raharja.
Korban yang behak menerima santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan.
Penumpang bus, pesawat atau kapal feri akan mendapat santunan ganda jika jasadnya tidak ditemukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN).
Ada tiga jenis kecelakaan yang tidak mendapat santunan Jasa Raharja:
1. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor
2. Korban kecelakaan baik motor atau pejalan kaki yang menerobos perlintasan kereta api (KA)
3. Korban kecelakaan yang disengaja (bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk)
Baca Juga: Begini Cara Bayar STNK Online di Tokopedia dan Cetak Setelahnya
Cara klaim asuransi Jasa Raharja:
- Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres terjadinya kecelakaan
- Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit
- Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) yakni KTP, KK dan surat nikah
Selesai melengkapi dokumen, kemudian datang ke kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir:
- Formulir pengajuan santunan
- Formulir keterangan kecelakaan
- Formulir kesehatan korban
- Keterangan ahli waris korban jika meninggal dunia
- Menyerahkan semua berkas/ formulir lengkap dengan dokumen kepada petugas
Berikut besaran santunan berdasarkan jenis kecelakaan:
Baca Juga: Sering Bikin Gagal! Ini Dia Dokumen yang Wajib Dimiliki Jika Ingin Daftar Jadi Driver Grab
- Santunan meninggal dunia Rp 50 juta
- Santunan cacat seumur hidup (maksimal) Rp 50 juta
- Santunan perawatan korban kecelakaan (maksimal) Rp 20 juta
- Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris Rp 4 juta
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Bebaskan Denda Pajak Pemilik Motor, Sudah Tahu Arti PKB, SWDKLLJ dan BBNKB
- Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya P3K) Rp 1 juta
- Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya ambulans) Rp 500 ribu
Sekarang jadi tahu kalau pembayaran rutin SWDKLLJ setiap tahun saat bayar pajak motor bisa dicairkan.
Tapi, pencairan dana tersebut untuk sumbangan korban kecelakaan saja.
Artikel ini telah tayang di Motorplus-Online dengan judul Bisa Cair Rp50 Juta Pemilik STNK Bisa Ambil Uang yang Otomatis Tersimpan Ketika Bayar Pajak Tahunan
Source | : | Motorplus Online |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar