GridFame.id - Bagaimana perhitungan uang pesangon bagi karyawan kontrak yang terdampak PHK?
Sejumlah pertanyaan mengenai uang pesangon bagi karyawan kontrak yang terdampak PHK banyak dicari pembaca.
Karyawan kontrak atau istilah lain PKWT disebutkan memang berhak atas uang pesangon atau kompensasi sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Seperti dikutip GridFame.id dari akun resmi Kemnaker menyebutkan bahwa pengusaha berkewajiban memberikan uang pesangon atau kompensasi kepada pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
Uang pesangon adalah uang penghargaan atas masa kerja karyawan yang dibayarkan ketika dilakukannya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Ketentuan yang sama juga disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pemberian uang pesangon atau kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT, sebagaimana disebutkan pada pasal 15 ayat 2.
Uang pesangon ini diberikan kepada karyawan/buruh yang telah memiliki masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus.
Jika PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya setelah perpajangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.
Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang diperkejakan oleh pemberi kerja dalam hubungan kerja berdasarkan PKWT.
Lantas bagaiaman perhitungan pesangon bagi karyawan kontrak?
Baca Juga: Bagi Pegawai Kena Dampak PHK Begini Cara Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar