GridFame.id – Belakangan ini gelombang PHK atau pemutusan hubungan kerja terus terjadi di perusahaan dalam dan luar negeri akibat ketidakpastian kondisi global.
Sejumlah ekonom meprediksi kedepannya tren PHK karyawan akan terus meningkat.
PHK mengakibatkan dampak buruk bagi pekerja dan keluarga yang mengalaminya.
Meski begitu, ketika terdampak PHK perusahaan harus memberi hak pesangon kepada pekerja.
Bagi karyawan yang terkena PHK (pemutusan kerja) wajib mendapat pesangon dari perusahaan.
Uang pesangon sendiri adalah uang ganti rugi yang harus dibayarkan perusahaan kepada buruh atau pekerja akibat pemberhentian masa kerja.
Diketahui aturan mengenai pesangon sudah ditetapkan sendiri oleh pemerintah pusat.
Berapa pesangon yang akan diterima?
Mengutipa aturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja, PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Berdasar pasal 40 ayat 22 berikut perhitungan pesangon pekerja terkena PHK.
Aturan pesangon diatur dalam pasal 40 dalam PP yang menyebutkan apabila terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Baca Juga: Selain Pesangon, Karyawan PHK Bisa Dapat Hak Ini Dari Perusahaan Tempat Bekerja!
Source | : | indonesiabaik.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar