GridFame.id – Tidak hanya pesangon ini hak yang patut diterima karyawan PHK.
Saat ini tren PHK karyawan atau Pemutusan Hubungan Kerja perusahaan tengah menjadi perbincangan publik.
Bagaimana tidak di Indonesia memang tengah ramai isu badai PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Dari perusahaan kecil hingga raksasa dikabarkan melakukan PHK kepada ratusan karyawannya.
Setidaknya total ada 10.765 orang yang telah menjadi korban secara year to date (ytd) per September 2022.
Sebagai informasi karyawan PHK berhak menerima sejumlah hak dari perusahaan mereka bekerja.
Tidak hanya pesangon saja, sejumlah hak ini juga harus diterima karyawan yang terdampak PHK perusahaan.
Adapun aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Bagi Anda korban PHK perusahaan simak informasi seputar hak yang harus diterima karyawan cutoff.
Penasaran apa saja?
Simak yuk!
Baca Juga: Berikut Cara Hitung Pesangon PHK Karyawan Karyawan Tetap Terbaru 2022
Seperti diulas sebelumnya, uang pesangon adalah hak yang wajib diterima karyawan yang mengalami PHK.
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar