GridFame.id -JHT merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini memiliki tujuan sebagai program perlindungan yang diselenggarakan pemerintah dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat Jaminan Hari Tua berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Sedangkan uang tunai dari manfaat Jaminan Hari Tua dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian.
Proses klaim JHT juga tidaklah sulit.
Peserta bahkan tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor cabang BPJS terdekat.
Pasalnya, klaim JHT bisa dilakukan secara online lewat aplikasi JMO.
Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta telah berada pada kondisi tertentu.
Ada kriteria tertentu bagi peserta yang ingin mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Apa saja kriterianya?
Simak informasi lengkapnya di sini.
Baca Juga: Bahaya Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Menggunakan Calo, Bukannya Untung Malah Boncos!
Source | : | BPJS Ketenagakerjaan |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar