Terdapat beberapa kriteria sebelum melakukan pengklaiman program jaminan hari tua, yaitu:
1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
2. Peserta mengundurkan diri
3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
4. Peserta mencapai usia pensiun karena perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan
5. Perjanjian kerja paruh waktu tertentu (PKWT)
6. Berhenti usaha bukan penerima upah (BPU).
7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
8. Cacat total tetap
9. Meninggal dunia
10. Klaim sebagian jaminan hari tua (JHT) 10 persen
Source | : | BPJS Ketenagakerjaan |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar