GridFame.id - Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
JHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan tentang klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dilakukan sebelum usia 56 tahun.
Namun, terdapat ketentuan dalam jangka waktu tertentu bagi peserta yang membutuhkannya yaitu hanya dapat mengklaim sebagian manfaat JHT.
Klaim JHT yang dapat diajukan yaitu maksimal 30 persen dari manfaat JHT dengan tujuan akan digunakan untuk kepemilikan rumah atau maksimal 10 persen digunakan untuk keperluan lainnya.
Selain itu, JHT memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Terdapat tiga cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yaitu melalui website resmi, aplikasi JMO, dan SMS.
Syarat Penerima JHT
- Mencapai usia 56 tahun;
Baca Juga: Penerima Vaksin Lengkap Masih Bisa Terkonfirmasi Omicron, Gejala yang Muncul Seperti Ini
- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
- Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;