GridFame.id - Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
JHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan tentang klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dilakukan sebelum usia 56 tahun.
Namun, terdapat ketentuan dalam jangka waktu tertentu bagi peserta yang membutuhkannya yaitu hanya dapat mengklaim sebagian manfaat JHT.
Klaim JHT yang dapat diajukan yaitu maksimal 30 persen dari manfaat JHT dengan tujuan akan digunakan untuk kepemilikan rumah atau maksimal 10 persen digunakan untuk keperluan lainnya.
Selain itu, JHT memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Terdapat tiga cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yaitu melalui website resmi, aplikasi JMO, dan SMS.
Syarat Penerima JHT
- Mencapai usia 56 tahun;
Baca Juga: Penerima Vaksin Lengkap Masih Bisa Terkonfirmasi Omicron, Gejala yang Muncul Seperti Ini
- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
- Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
- cacat total tetap; atau
- meninggal dunia.
Uang tunai yang dibayarkan, sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.
Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Berikut cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dikutip dari kompas.com:
1. Cek Saldo Melalui Website Resmi
- Masuk ke website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca Juga: Kemenkes Buka Lowongan Jadi Relawan Covid-19, Bisa Dapat Macam Manfaat Tertarik Mencoba?
- Lalu, login jika sudah memiliki akun. Jika belum memiliki akun, silakan buat akun terlebih dahulu dengan klik “Buat Akun” lalu ikuti instruksi selanjutnya.
- Klik menu “Lihat Saldo JHT”.
- Selanjutnya, layar akan menampilkan saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda.
2. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO
- Donwload aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di PlayStore atau AppStore.
- Lalu, klik “Buat Akun” jika Anda belum memiliki akun.
- Pilih Kewarganegaraan.
- Pilih jenis kepesertaan, (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia).
- Kemudian, masukkan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu peserta BPJamsostek, nama lengkap dan tanggal lahir. Namun jika sebelumnya sudah punya akun, Anda bisa langsung login menggunakan email dan password yang telah digunakan.
Baca Juga: Lengkap Info Daya Tampung SNMPTN 2022 di Unpad Rumpun Saintek, Ternyata ini Prodi yang Sepi Peminat
- Klik menu “Jaminan Hari Tua”
- Klik “Cek Saldo”.
- Sistem akan menampilkan jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan milik Anda.
3. Cek Saldo Lewat SMS
- Lakukan registrasi dengan mengirim SMS ke 2757.
Formatnya yaitu : Daftar (spasi) SALDO #NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada), lalu kirim ke 2757.
- Setelah terdaftar, Anda bisa mengirim SMS lagi dengan format; SALDO (spasi) nomor peserta lalu kirim ke 2757.
- Anda akan mendapatkan balasan SMS berupa saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Diizinkan Lakukan Tes Pembanding PCR Ini Ketentuannya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Klaim Sebagian Manfaat JHT Sebelum Usia 56 Tahun