GridFame.id – BPJS Kesehatan adalah salah satu fasilitas yang didapatkan karyawan ketika bekerja di suatu perusahaan.
Biasanya perusahaan yang taat akan memberikan fasilitas BPJS Kesehatan di mana iuran per bulan akan dipotongkan dari gaji karyawan.
Namun tahukah Anda bahwa korban PHK tidak perlu bayar iuran BPJS Kesehatan?
Seperti dilansir GridFame.id pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) masih dapat menerima manfaat jaminan kesehatan BPJS Kesehatan selama 6 bulan meski tak membayarkan iuran.
Jaminan berlakunya kepesertaan korban PHK hingga 6 bulan mengacu pada pasal 21 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Jika lewat dari 6 bulan dan peserta tak mampu membayarkan iurannya, maka dapat mengusulkan ke Pemda untuk menjadi penerima bantuan iuran (PBI).
Artinya iuran selanjutnya akan ditanggung oleh pemerintah.
“Dalam pasal peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 2 setelah 6 bylan belum memperoleh pekerjaan dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh pemerintah,” bunyi pasal 21 (2) UU Nomor 40 Tahun 2004.
Ketentuan inipun juga dipertegas dalam pasal 27 (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 bulan sejak di PHK, tanpa membayar iuran,” seperti dikutip dari pasal 27.
Baca Juga: Penyebab KIS BPJS Kesehatan Nonaktif hingga Cara Mengaktifkannya Kembali
Berikut kami rangkumkan serba-serbi mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan bagi korban PHK
Dirangkum dari Buku Panduan Layanan BPJS Kesehatan, berikut ketentuan peserta PHK dan cacat total di BPJS Kesehatan:
Peserta yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK tanpa membayar iuran.
Peserta sebagaimana tersebut di atas yang telah bekerja kembali wajib memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran.
Dalam hal peserta sebagaimana dimaksud di atas tidak bekerja kembali dan tidak mampu, berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan.
Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu, berhak menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan.
Penetapan cacat total tetap, dilakukan oleh dokter yang berwenang.
Perubahan status kepesertaan dari Peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi bukan Peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan melalui pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan membayar iuran pertama.
Perubahan status kepesertaan dari bukan Peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Kepesertaan BPJS Kesehatan Otomatis Berhenti Jika Tidak Bayar Iuran? Ini Penjelasannya
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar