Dirangkum dari Buku Panduan Layanan BPJS Kesehatan, berikut ketentuan peserta PHK dan cacat total di BPJS Kesehatan:
Peserta yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK tanpa membayar iuran.
Peserta sebagaimana tersebut di atas yang telah bekerja kembali wajib memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran.
Dalam hal peserta sebagaimana dimaksud di atas tidak bekerja kembali dan tidak mampu, berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan.
Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu, berhak menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan.
Penetapan cacat total tetap, dilakukan oleh dokter yang berwenang.
Perubahan status kepesertaan dari Peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi bukan Peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan melalui pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan membayar iuran pertama.
Perubahan status kepesertaan dari bukan Peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Kepesertaan BPJS Kesehatan Otomatis Berhenti Jika Tidak Bayar Iuran? Ini Penjelasannya
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar