GridFame.id – Tahukah Anda bahwa korban PHK bisa dapat bantuan uang tunai hingga 6 bulan?
Seperti kita ketahui Bersama karyawan PHK perusahaan bisa dapatkan bantuan uang tunai dengan mencairkan program JKP.
Program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diklaim karyawan PHK untuk mendapatkan bantuan uang tunai.
JKP adalah jaminan yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja).
Jaminan yang didapatkan karyawan PHK selain uang tunai juga akses informasi dan juga program pelatihan.
Tujuan program ini yakni memberikan kehidupan yang layak bagi pekerja yang etr PHK dan mempersiapkan mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang baru.
Dilansir GridFame.id, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyebutkan, proragm JKP bukan pengganti pesangon yang wajib diberikan oleh pengusaha ketika pekerjanya di-PHK.
"Ini adalah program yang bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon. Jadi pengusaha yang melakukan PHK, dia masih harus melaksanakan kewajibannya memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang," ujarnya.
Manfaat JKP Bagi Karyawan PHK
1. Uang tunai
Peserta JKP mendapatkan uang tunai yang akan diberikan selama 6 bulan berturut-turut. Adapun besaran perolehannya berbeda setiap tiga bulannya.
Rinciannya:
- Tiga bulan pertama, peserta JKP akan memperoleh uang tunai 45 persen dari upah terakhir yang diterima.
Baca Juga: Bagi Pegawai Kena Dampak PHK Begini Cara Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan
- Bulan keempat dan keenam, besaran upah yang diterima 25 persen dari upah terakhir.
- Batas maksimal besaran upah yang diterima adalah Rp 5 juta.
2. Akses informasi kerja
Manfaat akses informasi yang meliputi data lowongan kerja dan bimbingan dalam bentuk konseling karir.