Find Us On Social Media :

Waduh jadi Korban PHK Setelah Lebaran? Begini Cara Klaim dan Mencairkan Dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan

Jkp

Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id, begini cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan setelah jadi korban PHK:

1. Cara Klaim JKP Bulan Pertama

- Peserta harus masuk ke portal Siap Kerja di alamat siapkerja.kemnaker.go.id.

- Lalu pilih menu Ajukan Klaim di portal tersebut

- Isi data pribadi, nomor rekening dan menandatangani surat KAPK

 

- Data tersebut akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan

- Peserta selanjutnya menerima email pemberitahuan proses klaim JKP

- Proses sudah selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening peserta

2. Cara Klaim JKP Bulan kedua hingga bulan keenam

Baca Juga: Kapan JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair? Dilakukan Bertahap, Begini Cara Mengajukan Klaim Bulan Pertama, Kedua Hingga Enam Pasca PHK

- Peserta melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja 

- Peserta melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara

- Peserta mengikuti konseling yang sudah dirancang

- Peserta mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di periode bulan ke2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen

- Peserta mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja.

Baca Juga: Jadi Korban PHK? Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan