GridFame.id – Anda salah satu korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)?
Tenang saja begini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK perusahaan.
PHK diatur dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 BAB I pasal 1 ayat 25 yang diartikan sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertenty yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha,
Sederhananya PHK merupakan pemutusan hubungan kerja dari pihak perusahaan yang mengakibatkan hilangnya hak dan kewajiban peserta.
Meskipun begitu korban PHK perusahaan dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan baik offline maupun online.
Seperti diketahui bersama, BPJS Ketenagakerjaan bisa membantu beban pekerja yang mengalami PHK perusahaan.
Anda bisa mengkalim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) milik BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya.
Berikut ini syarat dokumen yang harus dipenuhi untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan:
Kartu peserta BPJamsostek, e-KTP, Kartu Keluarga, Buku Tabungan, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Perjanjian Kerja, Surat PHI, NPWP.
Lantas bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?
Simak yuk!
Baca Juga: Masuk Kriteria Penerima BSU 2022 Namun Belum Memiliki BPJS Ketenagakerjaan, Harus Bagaimana?