Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Jike memenuhi persyaratan di atas, maka pekerja yang engalami PHK dapat mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan di kantor terdekat.
Tertulis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP, cara klaim ini harus dilakukan oleh dua belah pihak baik perusahaan maupun pekerja itu sendiri.
Klaim dari perusahaan
Pengusaha wajib memberi tahu perubahan data pekerja yang mengalami PHK pada BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 hari setelah terjadinya PHK
Klaim dari pekerja
Pekerja dapat mengajukan JKP melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lambat 3 bulan setelah terjadinya PHK dengan melampirkan:
Surat pernyataan bersedia untuk bekerja kembali.
Nomor rekening bank aktif atas namanya.
Memiliki akun yang diperoleh saat mengakses Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
JKP dibuat dengan tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat seorang pekerja kehilangan pekerjaan.
Misalnya melalui pemberian manfaat berupa uang tunai setiap bulannya hingga 6 bulan ke depan.
Di 3 bulan pertama, pekerja yang terimbas PHK akan mendapat 45 persen upah terakhir, dan dalam 3 bulan selanjutnya mereka akan menerima 25 persen dari upah terakhirnya saat masih bekerja.
Dengan cara seperti itu, mantan pekerja ini tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup layak sembari berusaha mendapatkan pekerjaan yang baru.
Baca Juga: Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Aktif Bekerja, Ini Syaratnya