GridFame.id -
Mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan tapi masih aktif kerja apakah bisa?
Beberapa pekerja memang mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaanya.
Untuk BPJSTK ini memang tak semua mendapatkannya.
Bergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.
BPJSTK sendiri biasanya bisa dicairkan jika statusnya sudah nonaktif.
Namun, bagaimana jika masih aktif tetapi ingin cairkan BPJSTK?
Ada beberapa syarat yang harus kalian penuhi.
Syarat pencairan dana JHT sebagian Dikutip dari laman Instagram Kemenaker, @kemnaker,isebutkan dua ketentuan agar klaim dana JHT bisa diambil sebagian atau persenan lainnya, yakni: Peserta telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Manfaat JHT yang dapat diklaim adalah 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk keperluan lainnya.
Apabila telah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengeklaim manfaat JHT sejumlah nilai persentase tersebut.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar