Hal ini berlaku bagi peserta, baik yang masih bekerja maupun yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kemudian, sisanya dapat diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan pada usia 56 tahun).
Jika anda sudah memenuhi syarat diatas, bisa langsung dicairkan dengan begini caranya:
Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 10%
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu Keluarga
4. Buku Tabungan
5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
6. NPWP (jika ada)
Berikut merupakan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 30%, yaitu:
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E - KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
6. Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
7. NPWP (jika punya)
Wajib diketahui, jika dokumen yang disiapkan berupa dokumen asli dan fotokopi.
Cara mencairkan saldo JHT
Adapun langkah-langkah untuk mengeklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dana JHT Bisa Dicairkan Sebagian, Ini Besaran dan Syaratnya"
Source | : | kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar