GridFame.id - Masih bingung dengan prosedur pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT)?
Proses klaim JHT sebenarnya tidaklah sulit.
Peserta bahkan tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor cabang BPJS terdekat.
Pasalnya segala prosedurnya bisa dilakukan secara online.
JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan pemerintah dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat Jaminan Hari Tua berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Sedangkan uang tunai dari manfaat Jaminan Hari Tua dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian.
Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta telah berada pada kondisi tertentu.
Diantaranya mencapai usia 56 tahun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Bagi sebagian orang, proses pencairan JHT lebih praktis dilakukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan langsung.
Jika ingin melakukan itu, simak syarat dan cara klaimnya di sini.
Source | : | BPJS Ketenagakerjaan |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar