GridFame.id - BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah manfaat.
Di antaranya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pensiun (JP).
JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan pemerintah dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat Jaminan Hari Tua berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Sedangkan uang tunai dari manfaat Jaminan Hari Tua dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian.
Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta telah berada pada kondisi tertentu.
Diantaranya mencapai usia 56 tahun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Proses klaim JHT juga tidaklah sulit.
Peserta bahkan tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor cabang BPJS terdekat.
Pasalnya, klaim JHT bisa dilakukan secara online lewat aplikasi JMO.
Bagaimana caranya? Yuk simak di sini.
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar