Find Us On Social Media :

Ada Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), Simak 4 Cara Cek Jumlah Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Online Lewat HP

BPJS Ketenagakerjaan syariah dan konvensional

GridFame.id - Bagi yang masih bingung soal skema pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan, simak cara berikut ini.

Ternyata cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan tidaklah sulit.

Peserta juga tidak diharuskan membawa berbagai macam dokumen yang memusingkan.

Ada berbagai fitu yang terdapat pada BPJS Ketenagakerjaan.

Diantaranya Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, jaminanpensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yangdibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Peserta Program Jaminan Pensiun adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran.

Peserta merupakan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, yaitu peserta penerima upah yang terdiri dari: Pekerja pada perusahaan dan Pekerja pada orang perseorangan

Selain itu, pemberi kerja juga dapat mengikuti Program Jaminan Pensiun sesuai dengan penahapan kepesertaan

Pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja mempunyai usia paling banyak 1 (satu) bulan sebelum memasuki usia pensiun.

Baca Juga: Bisa Cair Sebelum Umur 56 Tahun, Simak Perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) Lengkap dengan Ketentuan dan Manfaatnya Untuk Ahli Waris