GridFame.id – PPPK berpeluang dapat uang pensiun? Simak keterangan lengkapnya.
Merujuk Undang-Undang (UU) No.5 ttahun 2014 tentang ASN tepatnya pada pasal 1 ayat 5, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertenty yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.
PPPK didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat jadi pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Berbeda dengan PNS, jabatan PPPK yakni bukan pegawai tetap di lingkungan pemerintahan.
Sebagaimana statusnya yang tidak tetap, faslitas yang akan didapatkan PPPK tentu juga akan berbeda dengan PNS.
Pada pasal 22 UU No. 5 Tahun 2014 sejumlah hak yang diterima PPPK adalah gaji dan tunjangan, cuti perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Fasilitas ini diketahui sedikit berbeda dengan PNS yang mendapat jaminan pensiunan hingga hari tua.
Lantas masih adakah peluang PPPK untuk dapat uang pensiun?
Simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga: Pemerintah Akan Rekrut 1 Juta ASN Cek Formasi CPNS dan PPPK 2022
Perancang Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Perundang-Undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dwi Haryono mengatakan hal yang didapat Pegawai Negeri Sipil dan Pemerintah Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang tidak jauh berbeda.
Mulai dari hak cuti hingga pengembangan kompetensi pegawai.
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar