GridFame.id- Sama-sama masuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ini perbedaan yang jarang diketahui antara PNS dan PPPK.
Menarik untuk diketahui bahwa dua ASN ini memiliki perbedaan dari segi proses rekrutmen higgga umur untuk melamarnya.
Di tahun 2021 pemerintah membuka rekrutmen untuk calon aparatur sipil negara baik dengan Calon Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun banyak yang masih belum paham terkait perbedaan keduanya, antara PPPK dengan CPNS.
Untuk itu simak 3 perbedaan yang jarang diketahui antara PPPK dengan PNS berikut ini.
Perbedaan pertama terletak pada status hubungan kerja yang mereka miliki setelah dinyatakan lolos seleksi.
Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN , seorang PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan kemudian diangkat sebagai pegawai AN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintah.
Sedangkan PPPK diangkat berdaasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Jadi bisa dikatakan PNS berifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap sedangkan PPPK berdasarkan kontrak dalam waktu tertentu.
Baca Juga: Sama-sama ASN Terkuak Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Didapat PPPK Lebih Besar dari PNS?
Kedua, mengenai perbedaaan batasan usia saat melamar PPPK dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar