GridFame.id- Sama-sama masuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ini perbedaan yang jarang diketahui antara PNS dan PPPK.
Menarik untuk diketahui bahwa dua ASN ini memiliki perbedaan dari segi proses rekrutmen higgga umur untuk melamarnya.
Di tahun 2021 pemerintah membuka rekrutmen untuk calon aparatur sipil negara baik dengan Calon Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun banyak yang masih belum paham terkait perbedaan keduanya, antara PPPK dengan CPNS.
Untuk itu simak 3 perbedaan yang jarang diketahui antara PPPK dengan PNS berikut ini.
Perbedaan pertama terletak pada status hubungan kerja yang mereka miliki setelah dinyatakan lolos seleksi.
Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN , seorang PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan kemudian diangkat sebagai pegawai AN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintah.
Sedangkan PPPK diangkat berdaasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Jadi bisa dikatakan PNS berifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap sedangkan PPPK berdasarkan kontrak dalam waktu tertentu.
Baca Juga: Sama-sama ASN Terkuak Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Didapat PPPK Lebih Besar dari PNS?
Kedua, mengenai perbedaaan batasan usia saat melamar PPPK dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pada CPNS, menurut pasal 23 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 seorang bisa melamar menjadi CPNS jika usianya 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sedangkan untuk ,melamar menjadi PPPK berdasarkan pasal 16 a PP No.49 tahun 2018 usia minimalnya adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Contohnya, batas usia jabatan A adalah 45 tahun, maka pelamar jabatan tersebut maksimal bersuai 44 tahun.
Sementara itu perbedaan yang ketiga antara PNS dan PPPK adalah tahapan seleksi yang dilalui.
Untuk PNS pelamar harus 3 proses seleksi, meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berbeda dengan pelamar PPPK yang hanya menjalani Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
Namun pada seleksi Kompetensi, pelamar PPPK akan dihadapkan pada 3 bidang tes: manajerial, teknis dan sosial kultural.
Hal ini sebagaimana tertulis dalam Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.
Baca Juga: Mohon Maaf 3 Kategori Guru Honorer Ini Tidak Bisa Ikut PPPK 2022
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar