Pada CPNS, menurut pasal 23 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 seorang bisa melamar menjadi CPNS jika usianya 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sedangkan untuk ,melamar menjadi PPPK berdasarkan pasal 16 a PP No.49 tahun 2018 usia minimalnya adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Contohnya, batas usia jabatan A adalah 45 tahun, maka pelamar jabatan tersebut maksimal bersuai 44 tahun.
Sementara itu perbedaan yang ketiga antara PNS dan PPPK adalah tahapan seleksi yang dilalui.
Untuk PNS pelamar harus 3 proses seleksi, meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berbeda dengan pelamar PPPK yang hanya menjalani Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
Namun pada seleksi Kompetensi, pelamar PPPK akan dihadapkan pada 3 bidang tes: manajerial, teknis dan sosial kultural.
Hal ini sebagaimana tertulis dalam Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.
Baca Juga: Mohon Maaf 3 Kategori Guru Honorer Ini Tidak Bisa Ikut PPPK 2022
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar