GridFame.id- Berikut ini gaji dan tunjangan terbaru PPPK 2022 yang banyak dicari masyarakat.
Diketahui Presiden RI Joko Widodo telah menyetarakan gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintanh dengan perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki standar gaji berdasarkan golongan dan masa kerja. Disebutkan dalam Perpres No.98 tahun 2020 PPPK diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.
Berdasarkan aturan tersebut, profesi PPPK akan mendapat beberapa tunjangan diantaranya; tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya.
Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana berlaku di PNS.
Kemudian mengenai gaji PPPK didasarkan pada aturan tersebut di mana pendapatan tertinggi berada di golongan XVII yang berkisafr Rp4.132.200- Rp6.786.500.
Sedangkan gaji terendah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berkisar Rp1.794.900- Rp2.686.200.
Untuk melihat gaji PPPK 2022 selengkapnya dapat Anda KLIK LINK Berikut.
Baca Juga: Gaji ke-13 dan Tukin ASN Cair PPPK Juga Kebagian? Begini Jelasnya
Seorang PPPK disebutkan dalam pasal 3 Perpres tersebut akan memperoleh kenaikan gaji secara berkala.
Source | : | GridFame.ID |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar