GridFame.id- Pemerintah akan angkat nakes non ASN/ honorer menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja).
Penerimaan nakes non ASN/ honorer menjadi PPPK oleh pemerintah adalah peluang yang baik untuk para tenaga kesehatan di tahun ini.
Nakes non ASN/ honorer yang akan diangkat menjadi PPPK di tahun 2022 diprediksi sekitar 200 ribuan.
Nantinya para nakes non ASN/ honorer akan mempunyai kesempatan beralih menjadi PPPK tahun ini dan berikutnya dengan sejalan aturan yang menghentikan perekrutan tenaga honorer di 2023.
“Disetujui untuk membuka formasi di tahun 2022-2023 ini untuk menerima tenaga honorer kesehatan yan sekarang ada di daerah-daerah sebagai calon ASN statusnya, atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin seperti dikutip dari laman Setkab
Menkes mengungkap adanya kebijakan ini untuk program transformasi kesehatan di bidang sumber daya manusia (SDM) untuk memastikan kecukupan tenaga kesehatan.
Hal ini mengingat masih banyak kekurangan yang begitu signifikan tenaga kesehatan terutama di puskesmas dan rumah sakit (RS) pemerintah daerah.
“Kementerian Kesehatan akan mulai memfokuskan diri melakukan transformasi di sektor kesehatan, sebagai arahan bapak Presiden ke kami,” jelasnya.
“Para tenaga kesehatan honorer yang berada di seluruh Indonesia agar bisa lebih tenang karena masa depannya sudah bisa lebih jelas. Dan rolong segera melakukan pendaftaran melalui pemerintah daerah, dinas kesehatan masing-masing agar segera bis akita proses sebagai calon ASN dan juga PPPK,” imbuhnya,
Baca Juga: Mohon Sabar 2 Golongan ASN Ini Tidak Akan Mendapatkan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022
Lantas apa saja syarat tenaga kesehatan agar bisa diangkat menjadi PPPK?
Merujuk pada sumber yang sama tenaga kesehatan non ASN yang akan beralih status ke PPPK harus memenuhi kriteria sbb:
Source | : | kompas,Setkab.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar