GriFame.id- Presiden Joko Widodo akhirnya bawa kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengenai cuti Lebaran 2022.
Adapun kabar ini berhubungan dengan penandatanganan keputusan Presiden RI (Kepres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cui Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Aturan ini diteken oleh Jokowi pada tanggal 26 April 2022 ini diterbitkan dengan segela pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektifitas hari kerja.
Di mana aturan tersebut juga sebagai acuan bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.
Sebagaimana dikutip dari Antara menegaskan bahwa cuti bersama para ASN/PNS akan dilaksanakan pada akhir April hingga awal Mei 2022.
“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada 29 April, 4,5,6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah,” demikian bunyi Diktum Kesatu peraturan yang dapat diakses pada laman JIDH Sekretariat Kabinet.
Adapun pemberian cuti bersama ini juga bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja bagi para pekerja.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa cuti bersama yang akan dilakukan tidak akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan ha katas cuti bersama, hak cuti tahunannya bersama yang tidak diberikan,” imbuhnya.
Baca Juga: Dicatat! Begini Aturan Cuti Bersama dan Juga Mudik Lebaran yang Berlaku Bagi ASN
Sementara itu pada poin ketiga Diktum tersebut disebutkan ASN/PNS yang tidak diberikan cuti bersama tetap akan diberikan keadilan.
Para ASN tersebut yang tidak mendapat cuti bersama akan ditambah cuti tahunannya sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Source | : | ANTARA,Sekretariat Kabinet Republik Indonesia |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar