GridFame.id- Presiden Jokowi telah menetapkan penghapusan tenaga kerja honorer di lingkungan pemerintahan.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, pegawai non PNS di instansi pemerintah akan tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebyt berlaku atau 2023.
Ini berati setelah tahun 2023 tidak ada lagi honorer yang terdapapat di Kementerian atau Lembaga.
Namun pemerintah memberikan peluang kepada tenaga honorer untuk menjadi PPPK dengan mengikuti sejumlah seleksi yang diadakan.
Tidak semua tenaga honorer bisa mengikuti seleksi ini. Terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi honorer untuk diangkat jadi PPPK.
Dengan kebijakan tersebut muncul beberapa pertanyaan oleh tenaga honorer.
Salah satunya bagaimana nasib tenaga nasib tenaga honorer yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) memberikan keterangan bahwa tenaga honorer yang tidak lulus rekrutmen PPPK nasib selanjutnyta adalah tergantung dari kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.
Baca Juga: Asyik! Masih Ada Peluang Honorer jadi PNS Ini Syarat yang Harus Dipenuhinya
Sementara itu kemungkinan yang paling memungkinkan apabila instansi terkait masih membutuhkan tenaga honorer, dia akan dipertahankan atau tetap diperkejakan.
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar