Dwi menjelaskan hak dari PPPK sendiri diatur dalam amanat Undang-Undang (UU) No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2018 terkait dengan Manajemen PPPK.
“Kalau mempunyai kinerja yang bagus, yang bersangkutan juga mendapatkan penghargaan. Kemudian yang bersangkutan juga punya jaminan. Jaminannya apa? Jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja termasuk juga dengan jaminan kematian,” jelasnya dalam sidang virtuan sebagaimana dikutip tim GridFame.id.
Mengenai uang pensiun pemerintah diketahui saat ini sedang menggodok insentif untuk PPPK salah satunya tunjangan pensiun.
“Karena sama-sama dalam PNS itu ada regulasi UU 11 Tahun 1969 yang mengatur pensiunan PNS bahwa pegawai negeri yang memberikan jasa akan diberikan kontribusi yang namanya pensiun. Maka harapannya pemerintah ke depan itu ingin mereka (PPPK) yang sudah berjasa diberikan pensiun juga, walau bentuknya memang dalam format masih dicari,” imbuhnya.
Ia membeberkan kontrak PPPK selama 1-5 tahun menjadi pertimbangan pemerintah yang saat ini belum tuntas menggodok insentif pemberian tunjangan pensiun seperti yang didapat PNS selama ini.
Meski demikian, Dwi mengatakan kontrak PPPK bisa diperpanjang oleh pejabat instansi yang berwenang jika kinerjanya dinilai bagus setelah masa kontrak kepegawaian 5 tahun.
“Permasalahannya kan PPPK dikontrak beda-beda, ada yang kontraknya satu tahun, ada yang lima tahun, bisa diperpanjang nah harus ada formula khusus yang diatur oleh pemerintah. Tetapi diamanat ketentuannya diharapkan mereka juga ada jaminan tersendiri untuk menghargai kinerja mereka yang sudah diberikan kepada negara,” tandasnya.
Baca Juga: Berbahagia Ini 8 Kategori Guru Honorer yang Bisa Gabung PPPK Tanpa Tes
***
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar