Find Us On Social Media :

Bisa Cair Sebelum Umur 56 Tahun, Simak Perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) Lengkap dengan Ketentuan dan Manfaatnya Untuk Ahli Waris

Ilustrasi cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

GridFame.id - Masih bingung soal perbedaan  Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)?

Masih banyak yang penasaran dengan perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Padahal Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) memiliki perbedaan yang cukup jelaa.

Tak sedikit pula yang pusing soal cara mencairkan dana pensiun dari Jaminan Hari Tua (JHT).

Dikutip dari bpjskesehatan.go.id, manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.Nilai akumulasi iuran itu dibayarkan secara sekaligus dengan beberapa syarat.Diantaranya peserta mencapai usia 56 tahun, peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun.Atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.

Apabila peserta meninggal dunia, maka akan ada urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT, diantaranya istri/suami, anak, orang tua/cucu, dst.

Baca Juga: Ternyata Gampang Banget! Simak Syarat-syarat Pencairan Dana Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022

BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah manfaat. Di antaranya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pensiun (JP). Nah, banyak yang belum mengetahui jika manfaat JHT dan JP itu berbeda. 

Jika JHT bisa dicairkan meski belum masuk usia pensiun, JP hanya bisa dicairkan setelah pensiun atau usia 56 tahun. 

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (3/3/2022), jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya.

Yaitu dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Mereka yang termasuk peserta Program Jaminan Pensiun adalah seluruh pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan telah membayar iuran.